IKAFH UNNESIKAFH UNNES
    Facebook Twitter Instagram
    IKAFH UNNESIKAFH UNNES
    Facebook Twitter Instagram
    • Beranda
    • Kabar Alumni
    • Alumni Inspiratif
    • Press Release
    • DPC
    IKAFH UNNESIKAFH UNNES
    Home » Kabar Terbaru » Ketua IKA Fakultas Hukum Unnes: Dewan Pengawas Membuat Dualisme Kepemimpinan KPK
    Kabar terbaru

    Ketua IKA Fakultas Hukum Unnes: Dewan Pengawas Membuat Dualisme Kepemimpinan KPK

    adminBy adminSeptember 15, 2019Updated:August 15, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Said Muhtar mengatakan bahwa revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan sangat melemahkan posisi KPK.

    “Revisi UU KPK sangat jelas merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak KPK dalam melakukan kewenangan, yakni penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Ini jelas memberikan hambatan kepada KPK untuk menjalankan tugasnya,” ujarnya di Kampus UNUSIA, Menteng Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

    Said yang juga merupakan dosen hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia itu juga mengatakan bahwa KPK bukan lagi sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan  Komisi Pencegahan Korupsi, karena hanya fungsi pencegahan yang tidak diutak-utik.

    Poin-poin yang melemahkan KPK itu salah satunya pembentukan Dewan Pengawas KPK. Menurut Said, persoalan Dewan Pengawas ini akan membentuk dualisme kepemimpinan dalam tubuh KPK. Karena pimpinan KPK harus “tunduk” terhadap Dewan Pengawas.

    “Apabila model seperti itu diterapkan, maka akan membuat pemberantasan korupsi tidak efektif, karena ketidakjelasan organisasi KPK itu sendiri. Dualisme kepemimpinan di suatu lembaga negara tidak diperbolehkan. Bisa kita contohkan, Polri ada Kompolmas, namun tugasnya tidak samapi masuk ke dalam. Hanya dalam wilayah etik. Tetapi Dewan Pengawas KPK, tugas dan fungsinya sampai dengan wilayah administratif, di mana tugas KPK tersebut adalah milik pimpinan KPK,” ujarnya.

    Sementara itu dia menanggapi juga soal seleksi calon pimpinan KPK. Menurut Said, secara unsur memang memenuhi persyaratan. Namun ada beberapa calon pimpinan yang ditolak oleh koalisi anti-korupsi karena pernah melanggar etik.

    Meski KPK diperlemah dari berbagai lini, dia masih menaruh harapan. “Selalu ada harapan meskipun KPK diperlemah seperti ini. Ini adalah cerminan saat Pemilu, 10 menit bisa merusak negeri ini, apabila tidak pandai memilih wakil rakyat.” (RMK-Danang Cahya Firmansah)

     

    Gambar: bbc.co.uk

    Sumber: kalamkopi.wordpress.com

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    IKA FH UNNES Salurkan Donasi Rp51,1 Juta untuk Keluarga Alm. Iko Juliant Junior dan Tegaskan Komitmen Advokasi

    September 29, 2025

    Open Submission Paper: Bunga Rampai IKA FH UNNES

    November 18, 2022

    Kopi Kaki Gunung, Kopi Solusi

    September 1, 2021

    Leave A Reply Cancel Reply

    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    © 2025 - IKA FH UNNES.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.